“Kalau guru-guru sampai dirumahkan, maka pendidikan bisa menjadi korban. Apa pun kondisinya, mutu pendidikan harus tetap kita jaga,” ujarnya.

Karena itu, PGRI NTT meminta seluruh guru tetap bersatu dan tidak kehilangan semangat. Organisasi tersebut berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak guru melalui berbagai langkah, termasuk upaya hukum.

Dr. Semuel Haning menyatakan, salah satu langkah yang akan ditempuh, adalah mengajukan judicial review terhadap UU HKPD, karena dinilai merugikan dan berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Selain aspek hukum, PGRI juga menyoroti sisi kemanusiaan dalam persoalan ini. Ia menegaskan, guru PPPK diangkat melalui surat keputusan resmi, sehingga jika terjadi pemberhentian harus melalui prosedur dan alasan yang jelas.

“Bukan hanya soal diberhentikan atau tidak, tetapi ini juga soal kemanusiaan yang harus dijaga. Mereka diangkat dengan surat keputusan, jadi jika diberhentikan harus ada syarat dan alasan yang jelas,” tegasnya.

Di beberapa kabupaten di NTT, pemerintah daerah bahkan telah memberikan jaminan bahwa guru PPPK tidak akan dirumahkan. Karena itu, PGRI NTT berharap komitmen serupa dapat diperluas di seluruh daerah.