Kupang, KN – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan, siap memperjuangkan nasib ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang terancam terdampak kebijakan fiskal daerah.

Ketua PGRI NTT, Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H menegaskan, pihaknya akan berdiri bersama pemerintah daerah, untuk mencari solusi terbaik, agar sektor pendidikan tidak boleh menjadi korban dalam kebijakan penerapan UU HKPD. 

Hal ini disampaikan, saat menerima audiensi bersama guru PPPK di Kampus UPG 1945 NTT, Kamis (5/3/2026) sore.

“Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) belum secara jelas mengatur persoalan penghasilan dan keberlanjutan status guru PPPK,” kata Dr. Semuel Haning.

Ia mengungkapkan bahwa, sejak awal dirinya telah menyampaikan kekhawatiran tersebut. Menurutnya, regulasi tersebut lebih banyak mengatur pejabat dan kepala daerah, sementara aspek kesejahteraan guru tidak diatur secara eksplisit.