Strategi ini juga harus didukung dengan pertama, bagaimana sistem atau model dan mekanisme untuk menghargai atau pemberian reward bagi para ASN yang berprestasi dan berkinerja bagus, tertib dan berdedikasi serta memiliki loyalitas terhadap bangsa, negara dan pemimpin/atasan langsungnya ketika berada di jalan yang benar sesuai aturan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Kedua, pengawasan dan pemberian sanksi atau punishment kepada para ASN sesuai porsi dan derajat kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dan ketiga, perlu ada ‘rekayasa sosial” kepada para ASN dan instansi/dinas/badan atau kantor di lingkup Pemprov NTT sebagai model atau katakanlah semancam pilot projec dalam upaya meningkatkan mutu dan citra ASN demi terciptanya good governance and clean goverment serta dinamic goverment dan efektif governance di NTT.

Semua usaha dan strategi yang telah disampaikan di atas sesungguhnya hanya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan yang mampu membawa perubahan bagi kebangkitan dan kesejahteraan masyarakat. Harus diakui bahwa saat ini pun ke depan masyarakat dan daerah NTT amat memerlukan sumber daya manusia aparatur yang profesional dan kompeten dengan cakupan kriteria memiliki pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), serta memiliki sikap mental dan etika moral (attitude) yang baik.