Salah satu prasyarat mutlak perubahan budaya kerja adalah komitmen dan disiplin seluruh ASN. Berdasarkan data disiplin aparatur sampai dengan Agustus tahun 2022, telah terjadi penurunan pelanggaran disiplin oleh ASN, sehingga berdampak pada peningkatan yang signifikan terkait kesadaran aparatur terhadap disiplin masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja serta peningkatan kinerja ASN. Dalam kondisi ini, pimpinan perangkat daerah wajib untuk terus berperan menjadi leader of change dan atau panutan (role model) dengan melibatkan para agent of change dalam transfer pengetahuan dan nilai-nilai SOLIDER dan BerAKHLAK dengan rekan kerja.

Lebih lanjut dalam arahan Sekda Warandoy, paling tidak ada dua hal yang “menggoda” pikiran dan perasaan penulis yakni pertama, perlu meningkatkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) Pemerintah Provinsi NTT dengan memperhatikan aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia aparatur, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, pelayanan konsultasi dan penanganan pengaduan, melakukan inovasi pelayanan serta memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui dan memahami seluruh prosedur dan standar pelayanan yang diberikan melalui website pemerintah daerah atau di masing-masing perangkat daerah.