JUJUR harus diakui bahwa artikel ini terinspirasi ketika mengikuti apel kesadaran Senin, 19 September 2022 silam, di depan gedung Sasando Kantor Gubernur NTT Jalan El Tari Kupang yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Domu Warandoy, SH, M.Si. Nampak para pejabat dan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi NTT serius dan khusuk mengikuti apel tersebut.
Meski dalam beberapa moment, para ASN yang ada di dalam barisan apel cenderung tidak “tertib dan teratur” bahkan terdengar bising sebagai reaksi spontan atas statemen atau narasi yang diungkapkan Sekda Warandoy.
Menurut Sekda, apel kesadaran yang diselenggarakan setiap bulan, jangan dipandang sebagai sesuatu pengulangan (repitasi) yang bersifat formalitas saja, tetapi merupakan kewajiban bagi seluruh ASN sebagai salah satu upaya untuk menumbuhkan etos kerja, disiplin kerja dan budaya kerja.
Karena itu, sebut Sekda, untuk mengubah pola pikir dan pola tindak ASN sebagaimana tujuan Reformasi Birokrasi yaitu Mewujudkan Birokrasi Kelas Dunia pada tahun 2024, maka Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 86 Tahun 2022 tentang Nilai-Nilai Organisasi SOLIDER dan Nilai-Nilai Dasar ASN BerAKHLAK.





Tinggalkan Balasan