Opini  

(Adakah) ASN yang Berakhlak di Pemprov NTT ?

Oleh : Verry Guru (Kasubag Kepegawaian dan Umum Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT)

Verry Guru

JUJUR harus diakui bahwa artikel ini terinspirasi ketika mengikuti apel kesadaran Senin, 19 September 2022 silam, di depan gedung Sasando Kantor Gubernur NTT Jalan El Tari Kupang yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Domu Warandoy, SH, M.Si. Nampak para pejabat dan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi NTT serius dan khusuk mengikuti apel tersebut.
Meski dalam beberapa moment, para ASN yang ada di dalam barisan apel cenderung tidak “tertib dan teratur” bahkan terdengar bising sebagai reaksi spontan atas statemen atau narasi yang diungkapkan Sekda Warandoy.

Menurut Sekda, apel kesadaran yang diselenggarakan setiap bulan, jangan dipandang sebagai sesuatu pengulangan (repitasi) yang bersifat formalitas saja, tetapi merupakan kewajiban bagi seluruh ASN sebagai salah satu upaya untuk menumbuhkan etos kerja, disiplin kerja dan budaya kerja.

Karena itu, sebut Sekda, untuk mengubah pola pikir dan pola tindak ASN sebagaimana tujuan Reformasi Birokrasi yaitu Mewujudkan Birokrasi Kelas Dunia pada tahun 2024, maka Pemerintah Provinsi NTT telah menetapkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 86 Tahun 2022 tentang Nilai-Nilai Organisasi SOLIDER dan Nilai-Nilai Dasar ASN BerAKHLAK.

Nilai-nilai Organisasi SOLIDER memiliki makna yaitu: pertama sebagai watak solider yang mempunyai atau memperlihatkan sikap atau perasaan bersatu/senasib, dsb), rasa peduli dan setia kawan. Makna kedua, SOLIDER sebagai akronim dari Spiritualitas dan serving, Out of the box, Lincah (agile), Inovatif, Dinamis dan distruptif, Entrepreneurship dan Responsif.

Nilai-nilai BerAKHLAK memiliki dua makna yaitu pertama, BerAKHLAK dimaknai sebagai budi pekerja dan kelakuan. Kedua, BerAKHLAK sebagai akronim Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Kedua nilai ini diharapkan sebagai ‘obat” dari patologi birokrasi tradisional yang lamban, kaku, berbelit-belit dan terfragmentasi dalam ego sektoral.

Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur tersebut, Sekda Warandoy mengajak seluruh ASN agar menanamkan nilai-nilai solider dan BerAKHLAK secara komplementari dan beririsan dalam kesadaran yang tinggi sehingga menjadi budaya organisasi. Budaya organisasi inilah yang akan menggerakan delapan area perubahan reformasi birokrasi ke jalur yang benar dan kontekstual. Sehingga diharapkan melalui pelembagaan formal ini, Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menjadi solider dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya yang didukung oleh ASN yang berakhlak.

Salah satu prasyarat mutlak perubahan budaya kerja adalah komitmen dan disiplin seluruh ASN. Berdasarkan data disiplin aparatur sampai dengan Agustus tahun 2022, telah terjadi penurunan pelanggaran disiplin oleh ASN, sehingga berdampak pada peningkatan yang signifikan terkait kesadaran aparatur terhadap disiplin masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja serta peningkatan kinerja ASN. Dalam kondisi ini, pimpinan perangkat daerah wajib untuk terus berperan menjadi leader of change dan atau panutan (role model) dengan melibatkan para agent of change dalam transfer pengetahuan dan nilai-nilai SOLIDER dan BerAKHLAK dengan rekan kerja.

Lebih lanjut dalam arahan Sekda Warandoy, paling tidak ada dua hal yang “menggoda” pikiran dan perasaan penulis yakni pertama, perlu meningkatkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) Pemerintah Provinsi NTT dengan memperhatikan aspek kebijakan pelayanan, profesionalisme sumber daya manusia aparatur, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, pelayanan konsultasi dan penanganan pengaduan, melakukan inovasi pelayanan serta memberikan akses kepada masyarakat untuk mengetahui dan memahami seluruh prosedur dan standar pelayanan yang diberikan melalui website pemerintah daerah atau di masing-masing perangkat daerah.

Kedua, perkembangan pekerjaan fisik dan keuangan paket pengadaan barang dan jasa (PBJ) strategis yang bersumber dari APBD dan APBN Tahun Anggaran 2022 hingga kondisi minggu ini, masih terdapat 19 paket strategis yang belum proses tender.

BACA JUGA:  Hakikat Politik Ideal

“Berkaitan dengan hal ini, saya meminta kepada Kepala Perangkat Daerah yang bertanggungjawab untuk segera mempercepat proses tender dengan mempertimbangkan faktor teknis dan non teknis terutama waktu pelaksanaan di tahun anggaran 2022 tinggal beberapa bulan,” pinta Sekda Warandoy.
Ke depan hemat penulis, ada lima strategi yang harus dipenuhi oleh para ASN di era globalisasi dan pelaksanaan otonomi daerah dewasa ini. Strategi itu antara lain pertama, ASN harus bersemangat, netral dan tetap menjaga kedisiplinan dalam segala hal. Kedua, kompeten dan profesional dengan produktifitas tinggi namun juga dengan hasil yang bermutu. Ketiga, berwawasan global, berintegritas moral kebangsaan dan religiositas tinggi. Keempat, berorientasi pada pelayanan terbaik untuk seluruh masyarakat yang dilayani. Dan kelima, berbudaya kerja positif.

Strategi ini juga harus didukung dengan pertama, bagaimana sistem atau model dan mekanisme untuk menghargai atau pemberian reward bagi para ASN yang berprestasi dan berkinerja bagus, tertib dan berdedikasi serta memiliki loyalitas terhadap bangsa, negara dan pemimpin/atasan langsungnya ketika berada di jalan yang benar sesuai aturan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Kedua, pengawasan dan pemberian sanksi atau punishment kepada para ASN sesuai porsi dan derajat kesalahan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dan ketiga, perlu ada ‘rekayasa sosial” kepada para ASN dan instansi/dinas/badan atau kantor di lingkup Pemprov NTT sebagai model atau katakanlah semancam pilot projec dalam upaya meningkatkan mutu dan citra ASN demi terciptanya good governance and clean goverment serta dinamic goverment dan efektif governance di NTT.

Semua usaha dan strategi yang telah disampaikan di atas sesungguhnya hanya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan yang mampu membawa perubahan bagi kebangkitan dan kesejahteraan masyarakat. Harus diakui bahwa saat ini pun ke depan masyarakat dan daerah NTT amat memerlukan sumber daya manusia aparatur yang profesional dan kompeten dengan cakupan kriteria memiliki pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), serta memiliki sikap mental dan etika moral (attitude) yang baik.

Di titik ini, saya teringat dengan paradigma kepemimpinan yang dikemukakan oleh Edward Murrow. “Bilamana anda ingin mengimbau, hendaklah anda bisa dipercaya; bilamana anda ingin dipercaya, hendaknya anda terampil dan profesional; bilamana anda ingin dianggap terampil dan profesional, hendaknya anda mampu bekerja benar.”

Kemauan dan kemampuan seorang ASN untuk bekerja dengan benar hanya bisa terwujud apabila ada tekad untuk meninggalkan dan menanggalkan cara – cara kerja manipulatif, iri dan dengki, tipu muslihat, fiktif, korupsi, kolusi dan nepotisme serta sejumlah penyakit sosial lainnya yang meruntuhkan martabat ASN di mata publik. Mari kita jaga citra dan martabat ASN yang berakhlak (tentu) dengan memulainya dari diri sendiri; baik sebagai pejabat maupun hanya seorang staf.

Semoga spirit dan narasi yang didengungkan Sekda Warandoy dalam setiap arahan di apel kesadaran selalu dan senantiasa menginspirasi semangat pelayanan setiap ASN yang ada di daerah ini.

Dalam nada yang hampir sama dengan Sekda Warandoy, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pun pernah berpesan : menjadi ASN merupakan pekerjaan yang bermartabat karena tugasnya melayani banyak orang. Menjadi ASN berpeluang masuk surga karena yang kita layani adalah orang-orang susah. Jadilah ASN yang berkarakter melayani bukan karakter bos. (*)