Ia menegaskan, kebijakan tersebut berangkat dari prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban.

“Negara beri subsidi BBM, itu hak masyarakat. Tapi kewajiban bayar pajak juga harus dipenuhi,” tegasnya.

Ke depan, Pemerintah Provinsi NTT akan terus melakukan penertiban serupa secara berkala, sekaligus mengejar potensi penerimaan pajak dari kendaraan dinas maupun masyarakat.

Melki bahkan menyebut, dari langkah penertiban ini sudah terlihat potensi tambahan penerimaan, dan optimistis bisa terus meningkat.

“Dengan cara seperti ini, kita bisa kejar lagi tambahan PAD. Ini bukan hanya soal tertib administrasi, tapi bagaimana kita memperkuat keuangan daerah,” ujarnya. (*/ab)