“Fauzi diduga mengelola perusahaan sesuka hati. Ia juga membatasi akses data keuangan dan operasional kepada Ade Kuswandi,” ujar Jonner.

Lebih lanjut, tim hukum menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, di antaranya: Pertama, penyalahgunaan aset dan keuangan perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan afiliasi seperti PT MTD.

Kedua, penggelapan uang melalui penarikan tunai dan transfer ke rekening pribadi. Ketiga, penggunaan infrastruktur AGS untuk bisnis pribadi. Keempat, pemalsuan tanda tangan Ade Kuswandi dalam dokumen perubahan akta perusahaan, dan kelima, penghindaran pajak serta penyalahgunaan perjanjian investasi senilai Rp10,5 miliar yang diklaim sepihak sebagai utang.

Ketidakpercayaan terhadap Fauzi membuat posisi direktur digantikan oleh Brislian Anggi Wijaya (BAW) pada 11 Oktober 2023. Sayangnya, pergantian tersebut tidak membawa perubahan berarti.

“Meski nama direktur berubah, tapi kendali keuangan masih di tangan Fauzi karena dia memegang otoritas spesimen keuangan,” ungkap Jonner.