Kupang, KN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menunjukkan progres signifikan dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang melibatkan terlapor Brislian Anggi Wijaya (BAW).
BAW dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen kerja sama dan surat referensi perusahaan. Laporan tersebut dilayangkan oleh Komisaris Utama PT Arsenet Global Solusi (AGS), Ade Kuswandi, pada 13 April 2025 lalu.
“Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan yang aktif, di mana tim penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda NTT terus berupaya mengumpulkan alat bukti yang komprehensif dan akurat,” kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Candra saat dikonfirmasi media ini, Selasa, 27 Mei 2025.
Lanjut Kombes Pol Henry, sebagai wujud komitmen Polri dalam menjalankan tugas secara profesional dan transparan, serangkaian pemeriksaan saksi yang relevan dengan perkara ini telah dilaksanakan. Langkah ini krusial untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi.





Tinggalkan Balasan