Tak hanya itu, pada 25 September 2023, BAW juga diduga membuat dokumen perjanjian kerja sama antara Politeknik Indonesia Jember dan PT Arsenet Global Solusi yang mana isi dari surat tersebut menerangkan status terlapor sebagai direktur sedangkan pada kenyataannya saat pembuatan surat tersebut terlapor masih berstatus sebagai staf/atau pegawai biasa pada PT AGS.

“Akibat perbuatan terlapor tersebut, PT AGS mengalami total kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.154.500.000 (satu miliar seratus lima puluh empat juta lima ratus rupia)” ujar Ade saat menyampaikan laporan.

Atas dasar itu, pelapor meminta kepolisian menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan kasus ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.

Kuasa Hukum Pelapor, Jonner Sipangkar, S.H meminta  agar Polda NTT mempercepat proses penanganan kasus tersebut. Pasalnya, effect dari kasus itu sangat besar.

Ia mengimbau kepada pihak pemerintah atau penyedia proyek di mana saja agar tidak memberikan kontrak proyek kepada PT MTD yang mengaku sebagai anak perusahaan PT AGS.