Ia menambahkan, Polda NTT hadir untuk masyarakat, dan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di NTT. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada Polri dalam menuntaskan perkara ini secara profesional dan berkeadilan.

Sementara itu, dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) yang diterima media, Rabu, (28/5/2025) di Kupang menyebut peristiwa itu terjadi di kawasan WJ Lalamentik, Kota Kupang, pada 16 Maret 2023.

Laporan polisi yang diterima dan didaftarkan dengan nomor LP/B/83/IV/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur itu mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Dalam keterangan tertulis kepada kepolisian, pelapor menyebut bahwa terlapor BAW diduga membuat surat pernyataan dan referensi kerja yang mengatasnamakan PT Arsenet Global Solusi tanpa sepengetahuan maupun izin dari pihak perusahaan.

Surat tersebut ditujukan kepada PT Multimedia Trans Data (MTD) dan dalam isi surat tersebut menerangkan bahwa BAW adalah Direktur Utama dari PT Arsenet Global Solusi. Padahal kenyataannya terlapor hanya staf/pegawai biasa.

Tak hanya itu, pada 25 September 2023, BAW juga diduga membuat dokumen perjanjian kerja sama antara Politeknik Indonesia Jember dan PT Arsenet Global Solusi yang mana isi dari surat tersebut menerangkan status terlapor sebagai direktur sedangkan pada kenyataannya saat pembuatan surat tersebut terlapor masih berstatus sebagai staf/atau pegawai biasa pada PT AGS.

“Akibat perbuatan terlapor tersebut, PT AGS mengalami total kerugian yang ditaksir mencapai Rp1.154.500.000 (satu miliar seratus lima puluh empat juta lima ratus rupia)” ujar Ade saat menyampaikan laporan.

Atas dasar itu, pelapor meminta kepolisian menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan kasus ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.

Kuasa Hukum Pelapor, Jonner Sipangkar, S.H meminta  agar Polda NTT mempercepat proses penanganan kasus tersebut. Pasalnya, effect dari kasus itu sangat besar.