“Dalam perkembangan terkini, Polda NTT menginformasikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi tambahan yang diagendakan pada hari ini mengalami penundaan. Hal ini disebabkan karena keberadaan saksi yang bersangkutan di luar wilayah Provinsi NTT, sehingga belum memungkinkan untuk memberikan keterangan kepada penyidik,” jelasnya.
Meskipun demikian, kata Kombes Pol Henry, Polda NTT menegaskan bahwa penundaan ini tidak akan mengurangi keseriusan dalam penanganan kasus ini. Penyidik akan segera melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan saksi tersebut setelah yang bersangkutan dapat hadir.
Polda NTT berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan humanisme dalam setiap tahapan penyidikan. Penanganan kasus ini dilakukan secara cermat dan teliti untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda NTT memahami betul harapan masyarakat akan penegakan hukum yang adil dan transparan. Kami menyadari bahwa kepercayaan masyarakat adalah yang utama, dan oleh karena itu, setiap perkembangan signifikan dalam kasus ini akan diinformasikan kepada publik secara bertanggung jawab,” cetusnya.





Tinggalkan Balasan