Ia menambahkan, Polda NTT hadir untuk masyarakat, dan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di NTT. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada Polri dalam menuntaskan perkara ini secara profesional dan berkeadilan.

Sementara itu, dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) yang diterima media, Rabu, (28/5/2025) di Kupang menyebut peristiwa itu terjadi di kawasan WJ Lalamentik, Kota Kupang, pada 16 Maret 2023.

Laporan polisi yang diterima dan didaftarkan dengan nomor LP/B/83/IV/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur itu mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Dalam keterangan tertulis kepada kepolisian, pelapor menyebut bahwa terlapor BAW diduga membuat surat pernyataan dan referensi kerja yang mengatasnamakan PT Arsenet Global Solusi tanpa sepengetahuan maupun izin dari pihak perusahaan.

Surat tersebut ditujukan kepada PT Multimedia Trans Data (MTD) dan dalam isi surat tersebut menerangkan bahwa BAW adalah Direktur Utama dari PT Arsenet Global Solusi. Padahal kenyataannya terlapor hanya staf/pegawai biasa.