“Target utama dari laporan ini, kami mau buktikan bahwa jika ada proyek yang sedang dikerjakan atas nama PT AGS bukan menjadi tanggung jawab klien kami. Karena setiap proyek itu dia sebut PT MTD ini adalah anak perusahaan dari PT AGS,” katanya.

Ia menambahkan, jika ada dampak hukum yang ditimbulkan dari pelaksanaan proyek yang dilakukan PT MTD dengan mengatasnamakan PT AGS bukan menjadi tanggung jawab kliennya.

“Kami minta Polda NTT untuk mempercepat proses hukum kasus ini sehingga ada status yang jelas. Kami juga meminta kepada masyarakat atau pemerintah yang merasa dirugikan silahkan melapor ke pihak penegak hukum,” tegasnya.

Kronologisnya

Lebih lanjut Jonner Sipangkar, mengungkapkan rangkaian panjang dugaan pelanggaran dalam pengelolaan PT Arsenet Global Solusi (AGS) yang diduga telah merugikan kliennya secara materiil dan immateriil sejak 2015.

Kepada wartawan, Jonner membeberkan kronologi lengkap kasus yang kini sedang berproses hukum. PT AGS resmi berdiri pada 14 Februari 2012 melalui Akta No. 57 yang dibuat di hadapan Notaris Emmanuel Mali, S.H. di Kupang, NTT. Dua orang menjadi penggagas awal perusahaan ini: Fauzi Said Djawas sebagai direktur dan Ahmad Said Djawas sebagai komisaris. Keduanya juga pemegang saham masing-masing sebesar 50 persen.