Kendati demikian, terkait peserta Magdalena yang telah menyampaikan surat terbuka yang disampaikan melalui medsos, tetap dinyatakan lulus.
“Bukan tidak dinyatakan tidak lulus. Namun yang bersangkutan sebagai PPS Pengganti Antar Waktu ( PAW ) No urut 4 atau cadangan satu. Sementara terkait dugaan salah satu PPS di Kelurahan Satar Tacik menjadi anak pengurus partai, perlu kami sampaikan yang bersangkutan sudah kami cek melalui SIPOL bahwa yang bersangkutan bukan menjadi anggota Partai Politik,” tegasnya. (Yhono Hande)
Halaman





Tinggalkan Balasan