Selanjutnya, calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi mengikuti tes seleksi tertulis, untuk menentukan 3 kali kebutuhan jumlah PPS yang dibutuhkan.

“Dalam seleksi tertulis menetapkan paling banyak 9 orang yang dinyatakan LULUS seleksi tertulis, berdasarkan peringkat perolehan hasil seleksi tertulis. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS tertulis selanjutnya mengikuti seleksi wawancara,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam seleksi wawancara, KPU mendelegasikan kepada PPK untuk melaksanakan wawancara.

“Ada 3 aspek penting yang dinilai pertama pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak calon. Untuk diketahui dalam proses wawancara tidak ada afirmasi nilai antara hasil nilai tertulis dan hasil wawncara dan seleksi wawancara mempunyai penilaian tersendiri,” tegasnya.

Karena itu lanjut dia, hasil wawancara yang dinyatakan lulus 2 kali kebutuhan yakni maksimal 6 orang.

“Jadi yang dinyatakan LULUS maksimal 6 orang per desa/ kelurahan. Hasil wawncara diurutkan perangkingan hasil wawancara, urut 1 s.d 3 adalah PPS terpilih dan no urut 4 s.d 6 adalah sebagai Pengganti antar waktu (PAW),” pungkasnya.

Kendati demikian, terkait peserta Magdalena yang telah menyampaikan surat terbuka yang disampaikan melalui medsos, tetap dinyatakan lulus.

“Bukan tidak dinyatakan tidak lulus. Namun yang bersangkutan sebagai PPS Pengganti Antar Waktu ( PAW ) No urut 4 atau cadangan satu. Sementara terkait dugaan salah satu PPS di Kelurahan Satar Tacik menjadi anak pengurus partai, perlu kami sampaikan yang bersangkutan sudah kami cek melalui SIPOL bahwa yang bersangkutan bukan menjadi anggota Partai Politik,” tegasnya. (Yhono Hande)