Mataram, KN – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) telah menuntaskan seluruh tahapan pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan (access road) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 pada ruas STA 0+000 hingga STA 7+200. Tahapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak di Desa Ponggeok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 22 Juni 2026.
Kegiatan pembayaran ganti rugi ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Manggarai, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, PT PLN (Persero) UIP Nusra, unsur pengamanan dan penegak hukum, Pemerintah Desa Ponggeok, serta masyarakat terdampak.
Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai, Petrus Caelestinus Masangkat, menyampaikan bahwa pembangunan akses jalan menuju PLTP Ulumbu memiliki nilai strategis bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Keberadaan jalan tersebut diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat, membuka akses wilayah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Satar Mese,” ujar Petrus.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), Eduward Meteo Yamasita Tuka, mengungkapkan rasa syukurnya karena target penyelesaian pembayaran ganti rugi pada bulan Juni dapat direalisasikan sesuai rencana.
“Janji kami pada musyawarah bulan lalu telah terwujud hari ini. Uang ganti kerugian yang ditransfer ke rekening penerima ganti rugi utuh sesuai hasil penilaian independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tanpa potongan sepeser pun karena itu merupakan hak masyarakat,” jelas Eduward.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan dana ganti rugi secara bijaksana untuk kebutuhan yang produktif, seperti pembelian lahan, pembangunan rumah, maupun biaya pendidikan anak.
Di kesempatan yang sama, Kepala Teknik Panas Bumi (KTPB) PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2, Roya Ginting, mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran proses pengadaan tanah.



Tinggalkan Balasan