Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T), Eduward Meteo Yamasita Tuka, mengungkapkan rasa syukurnya karena target penyelesaian pembayaran ganti rugi pada bulan Juni dapat direalisasikan sesuai rencana.
“Janji kami pada musyawarah bulan lalu telah terwujud hari ini. Uang ganti kerugian yang ditransfer ke rekening penerima ganti rugi utuh sesuai hasil penilaian independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tanpa potongan sepeser pun karena itu merupakan hak masyarakat,” jelas Eduward.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan dana ganti rugi secara bijaksana untuk kebutuhan yang produktif, seperti pembelian lahan, pembangunan rumah, maupun biaya pendidikan anak.
Di kesempatan yang sama, Kepala Teknik Panas Bumi (KTPB) PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra 2, Roya Ginting, mengapresiasi dukungan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kelancaran proses pengadaan tanah.
“Dengan tuntasnya proses pengadaan tanah ini, kami berharap pembangunan akses jalan dan pengembangan PLTP Ulumbu dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta mendukung target pengembangan energi panas bumi nasional,” ujar Roya.







Tinggalkan Balasan