Ruteng, KN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya buka suara terkait pengumuman hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sabtu (25/5/2024) oleh KPU Kabupaten Manggarai yang diduga menimbulkan persoalan.

Sebelumnya, Magdalena Denggot yang merupakan salah satu peserta seleksi calon anggota PPS di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, NTT mengaku tidak menerima hasil seleksi tersebut.

Magdalena memprotes adanya dugaan peserta ‘gelap’ yang lolos seleksi PPS. Dan pelaksanaan seleksi dianggap tidak profesional, karena disinyalir banyak terjadi kejanggalan.

Ia mengaku kecewa, lantaran meski meraih nilai tertinggi, namun namanya dinyatakan tidak lolos dalam tes tersebut.

Padahal berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja ad-hoc, menyebutkan bahwa, PPS diumumkan berdasarkan peringkat.

Bahkan Magdalena menyebutkan, ada nama orang yang diduga anak dari seorang politisi (pengurus partai) masuk dalam daftar peserta yang lolos menjadi PPS.

Menanggapi hal itu Ketua KPU Manggarai Rikardus Rikardus Jemmi Pentor akhirnya buka suara. Ia menyampaikan, ada sejumlah tahapan dalam proses seleksi pada pembentukan Badan Adhoc dalam penyelanggaraan Pilkada serentak 2024

Pertama kata dia, ada tahapan seleksi administrasi. Dalam seleksi administrasi ini KPU Kabupaten Manggarai melakukan pengecekan melalui SIPOL KPU terkait apakah calon PPS adalah anggota partai politik atau bukan.

“Akan terdeteksi melalui SIPOL jika calon menjadi anggota parpol atau tdk. Dipastikan semua calon PPS yang melamar tidak menjadi anggota PARPOL,” katanya kepada Koranntt.com melalui pesan WhatsAppnya (26/05/2024).

Ia menjelaskan, jika semua syarat administrasi terpenuhi maka KPU mengumumkan nama-nama calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

“Untuk diketahui sejak pengumuman administrasi KPU membuka tanggapan dan masukan masyarakat terkait seleksi ini, terhadap semua calon yang dinyatakan lulus termasuk melakukan traking terhadap media sosial para calon, untuk memastikan independensi dan netralitas calon,” jelasnya.