Ruteng, KN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya buka suara terkait pengumuman hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sabtu (25/5/2024) oleh KPU Kabupaten Manggarai yang diduga menimbulkan persoalan.

Sebelumnya, Magdalena Denggot yang merupakan salah satu peserta seleksi calon anggota PPS di Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, NTT mengaku tidak menerima hasil seleksi tersebut.

Magdalena memprotes adanya dugaan peserta ‘gelap’ yang lolos seleksi PPS. Dan pelaksanaan seleksi dianggap tidak profesional, karena disinyalir banyak terjadi kejanggalan.

Ia mengaku kecewa, lantaran meski meraih nilai tertinggi, namun namanya dinyatakan tidak lolos dalam tes tersebut.

Padahal berdasarkan PKPU No. 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja ad-hoc, menyebutkan bahwa, PPS diumumkan berdasarkan peringkat.

Bahkan Magdalena menyebutkan, ada nama orang yang diduga anak dari seorang politisi (pengurus partai) masuk dalam daftar peserta yang lolos menjadi PPS.