Prof Arief dan Dr Daniel Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di FH Undana. (Foto: Dok. Undana)
“Jika ada permohonan yang diajukan untuk menilai konstitusionalitas norma, Mahkamah tidak hanya menilai norma tersebut terhadap pasal-pasal UUD tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila,” pungkasnya. (*/rfl)
Tinggalkan Balasan