Lebih lanjut, jelas alumni FH Undana ini bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya secara tegas dan jelas menyatakan keberadaan Mahkamah tidak hanya sebagai the guardian of constitution tetapi juga the guardian of ideology, sesuai dengan kewenangan Mahkamah menguji undang-undang terhadap UUD.

“Jika ada permohonan yang diajukan untuk menilai konstitusionalitas norma, Mahkamah tidak hanya menilai norma tersebut terhadap pasal-pasal UUD tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai Pancasila,” pungkasnya. (*/rfl)