Uncertainty dalam VUCA dapat diartikan sebagai ketidakpastian. Era sekarang banyak ketidakpastian, sehingga dibutuhkan kehati-hatian. Sedangkan Complexity dalam VUCA bermakna kompleksitas, situasi yang rumit. Kemudian Ambiguity dalam VUCA, memiliki makna sebagai realitas yang kabur.

Kedudukan Pancasila 

Sementara, Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, SH., MH menjelaskan, kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila merupakan manisfestasi nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Nilai-nilai tersebut menjadi way of life masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. “Nilai ini menjadi kausa material Pancasila yang lahir dari wajah asli dan karakter bangsa Indonesia,” paparnya.

Dalam diskusi ini, Dr Daniel juga memaparkan empat kewenangan dan satu kewajiban MK. Terkait kewenangan MK termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pertama, MK berwenang menguji UU terhadap UUD. Kedua, MK berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Kemudian MK juga berwenang memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Sedangkan, kewajiban MK adalah memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selain itu ada kewenangan tambahan dari MK, yakni memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

Selanjutnya, Daniel menggambarkan melalui putusan-putusan MK yang berkaitan dengan konsep negara hukum dan ideologi Pancasila. Sebagaimana tertuang pula dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan UU MK serta senada dengan fungsinya, maka MK juga berperan sebagai penjaga ideologi negara. Oleh karena itu, dari beberapa putusan MK di antaranya Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tanggal 19 April 2010, yang mengujikan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap UUD 1945; dan Putusan Nomor 82/PUU-XVI/2018 tanggal 26 November 2018, yang mengujikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap UUD 1945.