Selanjutnya, Daniel menggambarkan melalui putusan-putusan MK yang berkaitan dengan konsep negara hukum dan ideologi Pancasila. Sebagaimana tertuang pula dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945 dan UU MK serta senada dengan fungsinya, maka MK juga berperan sebagai penjaga ideologi negara. Oleh karena itu, dari beberapa putusan MK di antaranya Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009 tanggal 19 April 2010, yang mengujikan Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap UUD 1945; dan Putusan Nomor 82/PUU-XVI/2018 tanggal 26 November 2018, yang mengujikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terhadap UUD 1945.

Lebih lanjut, jelas alumni FH Undana ini bahwa Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya secara tegas dan jelas menyatakan keberadaan Mahkamah tidak hanya sebagai the guardian of constitution tetapi juga the guardian of ideology, sesuai dengan kewenangan Mahkamah menguji undang-undang terhadap UUD.