Kedudukan Pancasila 

Sementara, Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, SH., MH menjelaskan, kedudukan Pancasila sebagai ideologi negara. Pancasila merupakan manisfestasi nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Nilai-nilai tersebut menjadi way of life masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. “Nilai ini menjadi kausa material Pancasila yang lahir dari wajah asli dan karakter bangsa Indonesia,” paparnya.

Dalam diskusi ini, Dr Daniel juga memaparkan empat kewenangan dan satu kewajiban MK. Terkait kewenangan MK termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pertama, MK berwenang menguji UU terhadap UUD. Kedua, MK berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara. Kemudian MK juga berwenang memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Sedangkan, kewajiban MK adalah memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selain itu ada kewenangan tambahan dari MK, yakni memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).