Peserta juga wajib menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Kemudian, tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Selain itu, setiap peserta harus memiliki kemampuan yang berkaitan dengan kepemiluan, tidak pernah menjadi anggota partai politik dan tim kampanye, bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan minimal SLTA, serta tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Pada proses seleksi kemarin, tim pokja melakukan perpanjangan pendaftaran beberapa kali. Alasannya karna pendaftar perempuan masih kurang dari 30%. Lantas bagaimana jika masa perpanjangan itu tidak ada juga pendaftar perempuan? Jawabannya adalah tahapan akan tetap berlanjut.

Nah, bila pendaftar dinyatakan telah lolos penelitian administrasi oleh tim pokja, maka pendaftar akan diberikan kesempatan untuk mengikuti test selanjutnya, yaitu test tertulis.

Tes Tulis

Seleksi test tertulis kali ini dilakukan menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) dan dilakukan secara online. Artinya, seluruh peserta mengerjakan soal dan menjawab soal dalam jaringan dengan menggunakan komputer. Setiap peserta diberikan soal sebanyak 100 buah.