Kurang lebih dua tahun lagi pesta demokrasi di tanah air akan dimulai. Tahapannya telah bergulir sejak 14 Juni 2022 lalu. Dalam rangka persiapan menuju Pemilihan Umum 2024, Bawaslu Kabupaten TTS telah melakukan seleksi anggota Panitia Pengawas Pemilihan umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) . Tujuan dari seleksi ini tentunya untuk mencari putra dan putri terbaik dari Kabupaten TTS yang ingin berpartisipasi dalam Pengawasan Pemilihan Umum. 

Proses seleksi ini meliputi beberapa tahapan. Mulai dari pendaftaran dengan melampirkan berkas persyaratan administrasi, kemudian test tertulis, lalu test wawancara. Pada setiap tahapan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.

Penelitian Berkas Persyaratan Administrasi

Persyaratan administrasi untuk menjadi panwaslu kecamatan meliputi Kartu Tanda Penduduk atau KTP, ijazah terakhir, surat keterangan sehat dari rumah sakit, surat sehat rohani dari rumah sakit, dan surat bebas penggunaan narkoba. Persyaratan lainnya adalah berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar. Selain itu, pendaftar bukan pengurus partai politik, dan mendapatkan izin atasan langsung bagi pegawai negeri sipil.

Peserta juga wajib menandatangani surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Kemudian, tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Selain itu, setiap peserta harus memiliki kemampuan yang berkaitan dengan kepemiluan, tidak pernah menjadi anggota partai politik dan tim kampanye, bersedia bekerja penuh waktu, berpendidikan minimal SLTA, serta tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Pada proses seleksi kemarin, tim pokja melakukan perpanjangan pendaftaran beberapa kali. Alasannya karna pendaftar perempuan masih kurang dari 30%. Lantas bagaimana jika masa perpanjangan itu tidak ada juga pendaftar perempuan? Jawabannya adalah tahapan akan tetap berlanjut.

Nah, bila pendaftar dinyatakan telah lolos penelitian administrasi oleh tim pokja, maka pendaftar akan diberikan kesempatan untuk mengikuti test selanjutnya, yaitu test tertulis.