Melihat dan mengikuti secara langsung berbagai permasalahan tersebut, saya dan teman-teman sampai pada dugaan bahwa pesta demokrasi yang sedang terjadi di 137 desa adalah demokrasi yang terkonsolidasi. 

Alasannya sederhana, bahwa jika pengambilan kebijakan menggunakan nalar yang sehat dan berpatokan pada regulasi yang ada, maka ia akan bergerak untuk menyelesaikan masalah-masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat dan bukan malah sebaliknya.

Pilkades Serentak yang Ditunda

Gagalnya Pilkades serentak di TTS TA 2022 adalah pengihianatan yang di lakukan oleh dinas PMD kepada masyarakat di 137 desa. Bagaimana tidak? Dinas PMD selama ini menjadikan alasan tetap berpatokan pada SK bupati 37 tentang jadwal dan tahapan pilkades, justru melanggar SK tersebut dengan alasan yang tak rasional. 

Alasan tersebut diatas juga sering diajukan oleh dinas PMD TTS untuk mengesampingkan berbagai permasalahan dan keteledoran yang dilakukan oleh panitia di tingkat desa.

Hal tersebut terlihat jelas pada 6 rekomendasi dari DPRD kepada Bupati cq dinas PMD TTS yang justru diabaikan oleh dinas PMD TTS dengan alasan tetap berpatokan pada SK bupati 37 tentang jadwal dan tahapan pilkades.