Oleh: Honing Alvianto Bana

Daerah kita memang tidak selalu bergerak maju. Yang biasa terjadi adalah maju satu langkah, mundur tiga petak. Atau maju tiga langkah lalu diikuti dengan dua langkah mundur. Inilah yang kiranya seringkali dialami oleh daerah kita.

Para pembuat dan pengambilkebijakan didaerah kita, meski memiliki setumpuk pengalaman dibirokrasi beserta gelar yang panjang, tapi tidak selalu mengajari kita untuk lebih berkembang ke arah kedewasaan, tetapi malah mundur ke arah pembodohan dan pemakluman.

Akhirnya, tak heran ketika banyak daerah sudah mulai bergerak ke arah pemetaan untuk memaksimalkan potensi daerah demi mencapai kesejahtraan masyarakat, kita justru masih berkutat soal hal-hal remeh-temeh. Salah satu contohnya adalah permasalahan pilkades serentak di TTS yang tak jelas arahnya. 

Permasalahan Pilkades 

Pilkades merupakan pengejawantahan demokrasi maka kesiapan, pengamanan, dan penertiban harus menjadi keniscayaan. Untuk mewujudkan pilkades yang baik, setidaknya harus memenuhi dua unsur. Yaitu, keterbukaan dan partisipasi. Dalam sistem demokrasi keterbukaan menjadi prasyarat utama, yang kemudian melahirkan partisipasi masyarakat. 

Dengan tercipta sistem yang terbuka, maka masyarakat desa tidak akan menemui rintangan untuk mengekspresikan opininya. Atas dasar itu,  masyarakat mutlak memiliki hak untuk berperan serta. Keikutsertaan masyarakat sedikit banyaknya akan membantu terbangunnya transparansi. 

Sayangnya, dalam beberapa kasus sistem keterbukaan dan partisipasi justru dikangkangi  oleh panwas di tingkat desa, panwas kecamatan hingga dinas PMD sendiri. 

Salah satu contohnya adalah pengaduan dari salah satu bakal calon kepala desa di desa Mnelalete yang digugurkan hanya karna panitia salah menafsirkan syarat pada poin 8 terkait surat keterangan berbadan sehat dari dokter umum pemerintah. 

Konyolnya lagi, setelah dilakukan klarifikasi di ruang komisi I DPRD TTS yang dihadiri oleh panitia desa, panwas desa, panwas kecamatan dan dinas PMD, panitia desa Mnelatete tetap bersikukuh untuk menggugurkan bakal calon tersebut dengan membuat surat penyataan sikap.