Lucunya, di beberapa desa surat rekomendasi dari DPRD dan surat pemberitahuan dari dinas PMD TTS justru diakomodir kembali dan diikutkan dalam tahapan pembobotan. 

Demokrasi yang Terkonsolidasi

Roh dari demokrasi adalah argumentasi. Tanpa argumentasi tidak ada demokrasi. Argumentasi membutuhkan akal budi yang jernih. Tanpanya argumentasi sama saja dengan propaganda dan ucapan tanpa makna.

Orang berbicara panjang namun tak ada isi. Ini adalah tanda kebodohan. Kebodohan ditutupi dengan ribuan kata yang miskin makna. Kata tidak lagi menjelaskan, melainkan justru memiringkan kebenaran. Itulah yang terjadi di TTS. 

Setelah 5 kali mengikuti audiens di ruang komisi I DPRD TTS, saya dan teman-teman akhirnya mencium aroma tak sedap dari panitia desa dan dinas PMD TTS. 

Dalam audiens tersebut, panitia pilkades desa Mnelalete menggugurkan dua orang bakal calon dengan menggunakan perda yang lama yaitu perda no 10 tahun 2015, padahal seharusnya panitia mengacu pada perda no 4 tahun 2017 dan perbub no 9 tahun 2022.