Dengan tercipta sistem yang terbuka, maka masyarakat desa tidak akan menemui rintangan untuk mengekspresikan opininya. Atas dasar itu,  masyarakat mutlak memiliki hak untuk berperan serta. Keikutsertaan masyarakat sedikit banyaknya akan membantu terbangunnya transparansi. 

Sayangnya, dalam beberapa kasus sistem keterbukaan dan partisipasi justru dikangkangi  oleh panwas di tingkat desa, panwas kecamatan hingga dinas PMD sendiri. 

Salah satu contohnya adalah pengaduan dari salah satu bakal calon kepala desa di desa Mnelalete yang digugurkan hanya karna panitia salah menafsirkan syarat pada poin 8 terkait surat keterangan berbadan sehat dari dokter umum pemerintah. 

Konyolnya lagi, setelah dilakukan klarifikasi di ruang komisi I DPRD TTS yang dihadiri oleh panitia desa, panwas desa, panwas kecamatan dan dinas PMD, panitia desa Mnelatete tetap bersikukuh untuk menggugurkan bakal calon tersebut dengan membuat surat penyataan sikap. 

Pada poin ke 5 dalam surat pernyataan sikap tersebut, panitia pilkades desa mnelalete justru menyatakan akan mengundurkan diri jika dipaksakan mengikuti rekomendasi DPRD TTS dan surat pemberitahuan dari dinas PMD TTS untuk mengakomodir kembali dua bakal calon yang telah digugurkan. Dan dengan surat pernyataan sikap dari panitia desa tersebut, dinas PMD akhirnya mencuci tangan dengan tidak mencampuri urusan panitia desa.