“Kami mengimbau dengan tegas agar seluruh pihak yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan segera menghentikan kegiatannya. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolda NTT.

Selain mengedepankan tindakan represif atau hukum pidana, Polda NTT berkomitmen untuk terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya nyata dari kepemilikan senjata api tanpa izin.

Kapolda menekankan bahwa menjaga stabilitas keamanan bukanlah tugas tunggal kepolisian. Beliau mengajak seluruh elemen—mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga jajaran pemerintah daerah—untuk bahu-membahu memutus rantai peredaran senjata ilegal ini.

Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melapor kepada aparat terdekat jika mengendus adanya aktivitas perakitan, penyimpanan, maupun transaksi senjata api di lingkungan mereka demi mewujudkan NTT yang damai dan kondusif. (agn)