KUPANG, KN — Pimpinan tertinggi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil sikap tegas terhadap aktivitas ilegal yang mengancam keselamatan warga. Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, mengeluarkan peringatan keras dan meminta para produsen senjata api (senpi) rakitan di wilayahnya untuk segera menyudahi kegiatan tersebut.

Pernyataan berskala prioritas ini disampaikan di tengah kegiatan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kriminal Konvensional yang berlangsung di markas Polda NTT pada Kamis (4/6).

Menurut Irjen Pol Rudi Darmoko, keberadaan senpi rakitan di tengah publik sangat berbahaya karena sering kali menjadi bahan bakar yang memperbesar skala bentrokan antarwarga hingga merenggut nyawa. Ia mencontohkan konflik sosial yang pernah pecah di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, yang eskalasi kekerasannya memburuk akibat penggunaan senjata ilegal tersebut.

Oleh sebab itu, industri rumahan (home industry) yang kedapatan masih memproduksi senjata api rakitan diminta untuk segera gulung tikar secara sukarela sebelum berhadapan dengan hukum.

“Kami mengimbau dengan tegas agar seluruh pihak yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan segera menghentikan kegiatannya. Jika masih ditemukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolda NTT.

Selain mengedepankan tindakan represif atau hukum pidana, Polda NTT berkomitmen untuk terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya nyata dari kepemilikan senjata api tanpa izin.

Kapolda menekankan bahwa menjaga stabilitas keamanan bukanlah tugas tunggal kepolisian. Beliau mengajak seluruh elemen—mulai dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga jajaran pemerintah daerah—untuk bahu-membahu memutus rantai peredaran senjata ilegal ini.

Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu melapor kepada aparat terdekat jika mengendus adanya aktivitas perakitan, penyimpanan, maupun transaksi senjata api di lingkungan mereka demi mewujudkan NTT yang damai dan kondusif. (agn)