Ia menegaskan kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan mendorong agar aparat penegak hukum lebih cermat membedakan antara sengketa administrasi, perdata, dan tindak pidana korupsi agar tidak menimbulkan ketakutan dalam pengambilan kebijakan publik.
“Pemberantasan korupsi harus tetap berjalan, tetapi kepastian hukum juga wajib dijaga. Penegakan hukum yang baik harus mampu memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian bagi semua pihak,” tutupnya. (*/ab)





Tinggalkan Balasan