Rudianto juga menilai konstruksi analisis yuridis dalam perkara tersebut berpotensi menimbulkan preseden yang tidak sehat apabila putusan-putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap tidak ditempatkan sebagai bagian penting dalam pertimbangan hukum perkara pidana.

“Ini yang menjadi perhatian serius. Karena dalam putusan perdata tingkat pertama, banding, sampai kasasi Mahkamah Agung, ada amar yang secara tegas memerintahkan pencoretan objek tanah dari daftar inventaris aset pemerintah daerah. Artinya, status aset itu sudah pernah diuji melalui mekanisme hukum perdata,” katanya.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan adanya pertentangan antarputusan pengadilan yang justru dapat membingungkan publik serta mencederai kepastian hukum.

“Jangan sampai publik melihat seolah-olah putusan perdata yang sudah inkracht tidak lagi memiliki relevansi ketika masuk ke perkara pidana. Karena itu bisa memunculkan kekhawatiran terhadap konsistensi penegakan hukum kita,” ujar Rudianto.