Putusan itu kemudian dieksekusi Pengadilan Negeri Kupang pada Desember 2025. Dalam pelaksanaan eksekusi, jurusita pengadilan menegaskan tanah seluas 822 meter persegi, termasuk bagian 420 meter persegi yang menjadi objek perkara, sah menjadi milik Jonas Salean serta diperintahkan dihapus dari daftar aset Pemerintah Kabupaten Kupang.
Namun di sisi lain, Kejaksaan Tinggi NTT tetap memproses perkara tersebut ke ranah pidana korupsi dengan dugaan adanya pengalihan aset daerah secara melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5,9 miliar.
Menurut Rudianto, kondisi tersebut semestinya menjadi bagian penting yang dipertimbangkan dalam melihat apakah suatu tindakan benar-benar memenuhi unsur pidana korupsi atau justru berada dalam ruang sengketa hak keperdataan.
“Kalau status kepemilikan aset masih menjadi perdebatan hukum dan pernah diputus di perdata, maka pendekatan pidananya harus sangat cermat. Jangan sampai lahir kesan kriminalisasi terhadap kebijakan atau tindakan administratif,” ujarnya.





Tinggalkan Balasan