Oleh karena itu, pembuktian harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah, maupun sebaliknya, membebaskan pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Menurutnya, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan apabila terdapat bukti adanya “meeting of minds” atau kesepakatan jahat di antara pihak-pihak yang terlibat.

Tanpa adanya bukti tersebut, pendekatan hukum tidak boleh dilakukan secara gegabah, meskipun terdapat kerugian negara.

“Tugas hukum pidana adalah mencari titik kesalahannya ada di mana. Tidak boleh dengan serta merta. Kalau kita masih pakai serta merta, maka kita masih ada dalam paradigma potential lost, bukan aktual. Yang kedua, pemikiran kita bukan pemikiran hukum pidana, tapi pemikiran hukum perdata. Karena hukum pidana itu mencari kebenaran materil, bukan kebenaran formil,” pungkasnya. (*)