Manggarai, KN – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) berhasil menyelesaikan proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi terhadap 16 bidang tanah milik 11 pemilik lahan, pada Kamis (4/6/2026).

Hal ini dilakukan guna kepentingan pembangunan akses jalan menuju pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan akses jalan menuju Wellpad G, tikungan jalan akses di Desa Wewo, serta ruas jalan STA 0+000 hingga STA 7+200 yang melintasi Desa Ponggeok dan Desa Wewo.

Penyelesaian pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi ini menjadi langkah penting dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur pendukung pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat adat serta pihak terkait yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah.

Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak masyarakat adat sebagai pemilik lahan telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Eduward menjelaskan bahwa BPN Manggarai telah merampungkan penyelesaian administrasi dan pembayaran untuk 11 subjek atau pemilik lahan yang mencakup total 16 bidang tanah.

Jumlah tersebut terdiri dari 14 bidang tanah utama dan 2 bidang tambahan untuk nilai ganti rugi tanaman.

“Seluruh proses validasi hingga pelepasan hak telah diselesaikan. Keberhasilan mengeksekusi pembayaran ganti kerugian pada awal Juni ini adalah buah dari kerja keras tim Satgas di lapangan serta tingginya semangat kolaborasi dari masyarakat Wewo,” tegas Eduward.

Salah satu pemilik lahan masyarakat adat setempat, Tadeus Jetat, mengaku mendukung pengembangan PLTP Ulumbu yang dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Menurutnya, kehadiran PLN telah mulai dirasakan melalui berbagai pekerjaan infrastruktur di wilayah Desa Wewo.