Manggarai, KN – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) berhasil menyelesaikan proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi terhadap 16 bidang tanah milik 11 pemilik lahan, pada Kamis (4/6/2026).

Hal ini dilakukan guna kepentingan pembangunan akses jalan menuju pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan akses jalan menuju Wellpad G, tikungan jalan akses di Desa Wewo, serta ruas jalan STA 0+000 hingga STA 7+200 yang melintasi Desa Ponggeok dan Desa Wewo.

Penyelesaian pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi ini menjadi langkah penting dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur pendukung pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat adat serta pihak terkait yang telah mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah.