Ia menegaskan bahwa pemenuhan hak masyarakat adat sebagai pemilik lahan telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Eduward menjelaskan bahwa BPN Manggarai telah merampungkan penyelesaian administrasi dan pembayaran untuk 11 subjek atau pemilik lahan yang mencakup total 16 bidang tanah.
Jumlah tersebut terdiri dari 14 bidang tanah utama dan 2 bidang tambahan untuk nilai ganti rugi tanaman.
“Seluruh proses validasi hingga pelepasan hak telah diselesaikan. Keberhasilan mengeksekusi pembayaran ganti kerugian pada awal Juni ini adalah buah dari kerja keras tim Satgas di lapangan serta tingginya semangat kolaborasi dari masyarakat Wewo,” tegas Eduward.
Salah satu pemilik lahan masyarakat adat setempat, Tadeus Jetat, mengaku mendukung pengembangan PLTP Ulumbu yang dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, kehadiran PLN telah mulai dirasakan melalui berbagai pekerjaan infrastruktur di wilayah Desa Wewo.
“Kita lihat sendiri sekarang, PLN sudah mulai memperbaiki jalan yang rusak di beberapa titik di Desa Wewo. Ini tanda bahwa PLN hadir di tengah masyarakat,” ungkap Tadeus.





Tinggalkan Balasan