Ia mencontohkan, apabila kewenangan analisis berada pada pejabat tertentu, maka kesalahan dalam proses analisa tidak dapat dibebankan kepada pejabat lain yang tidak memiliki kewenangan tersebut.

Sebaliknya, tanggung jawab hanya dapat dikenakan, apabila pejabat yang bersangkutan memang memiliki kewenangan namun tidak menjalankannya secara semestinya.

Lebih lanjut, Feka menekankan, dalam perkara pembelian surat berharga, pihak yang membuat atau memberikan informasi palsu harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sementara itu, terhadap analis, perlu dibuktikan apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa informasi yang digunakan adalah palsu atau tidak. Jika tidak terdapat unsur kesengajaan, maka unsur pidana tidak terpenuhi.

“Dalam hukum pidana, yang dicari adalah letak kesalahan. Apakah itu kelalaian atau kesengajaan. Dalam tindak pidana korupsi, yang dianut adalah unsur kesengajaan, bukan sekadar kelalaian administratif,” tegasnya.

Feka juga mengingatkan, bahwa proses pembelian MTN melibatkan tahapan berlapis, termasuk pengawasan dari lembaga keuangan dan otoritas terkait.