Hukrim  

Ahli Pidana: HARK Tidak Dapat Dimintai Pertanggungjawaban dalam Kasus Pembelian MTN

Pakar hukum pidana, Mikhael Feka dihadirkan untuk menjadi saksi ahli, dalam perkara pembelian MTN oleh Bank NTT. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) pada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) kembali digelar pada Jumat (24/4/2026), dengan menghadirkan ahli hukum pidana, Mikhael Feka.

Dalam keterangannya sebagai saksi ahli, Mikhael Feka menegaskan bahwa mantan Kepala Divisi Treasury Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho (HARK), tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut.

Menurutnya, tanggung jawab justru berada pada pihak yang memberikan informasi palsu serta analis, yang memiliki kewenangan untuk menelusuri dan memverifikasi informasi terkait perusahaan penerbit MTN.

Feka menjelaskan, dalam hukum pidana, khususnya terkait Pasal 3 junto Pasal 4 dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, unsur utama yang harus dibuktikan adalah adanya penyalahgunaan kewenangan.

“Jika seorang pejabat telah menjalankan kewenangan sesuai dengan ruang lingkup jabatannya, sementara terdapat kewenangan lain yang menjadi tanggung jawab pihak berbeda, maka ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kewenangan yang bukan miliknya,” jelas Feka di hadapan majelis hakim.

Ia mencontohkan, apabila kewenangan analisis berada pada pejabat tertentu, maka kesalahan dalam proses analisa tidak dapat dibebankan kepada pejabat lain yang tidak memiliki kewenangan tersebut.

Sebaliknya, tanggung jawab hanya dapat dikenakan, apabila pejabat yang bersangkutan memang memiliki kewenangan namun tidak menjalankannya secara semestinya.

Lebih lanjut, Feka menekankan, dalam perkara pembelian surat berharga, pihak yang membuat atau memberikan informasi palsu harus dimintai pertanggungjawaban pidana.

BACA JUGA:  Sambut HUT ke-51, Basarnas Maumere Tanam Mangrove

Sementara itu, terhadap analis, perlu dibuktikan apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa informasi yang digunakan adalah palsu atau tidak. Jika tidak terdapat unsur kesengajaan, maka unsur pidana tidak terpenuhi.

“Dalam hukum pidana, yang dicari adalah letak kesalahan. Apakah itu kelalaian atau kesengajaan. Dalam tindak pidana korupsi, yang dianut adalah unsur kesengajaan, bukan sekadar kelalaian administratif,” tegasnya.

Feka juga mengingatkan, bahwa proses pembelian MTN melibatkan tahapan berlapis, termasuk pengawasan dari lembaga keuangan dan otoritas terkait.

Oleh karena itu, pembuktian harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah, maupun sebaliknya, membebaskan pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Menurutnya, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan apabila terdapat bukti adanya “meeting of minds” atau kesepakatan jahat di antara pihak-pihak yang terlibat.

Tanpa adanya bukti tersebut, pendekatan hukum tidak boleh dilakukan secara gegabah, meskipun terdapat kerugian negara.

“Tugas hukum pidana adalah mencari titik kesalahannya ada di mana. Tidak boleh dengan serta merta. Kalau kita masih pakai serta merta, maka kita masih ada dalam paradigma potential lost, bukan aktual. Yang kedua, pemikiran kita bukan pemikiran hukum pidana, tapi pemikiran hukum perdata. Karena hukum pidana itu mencari kebenaran materil, bukan kebenaran formil,” pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS