Kupang, KN – Keluarga warga binaan, berinisial DLR, mendatangi Lapas Kelas IIA Kupang, pada Senin (8/6/2026) sekira pukul 09.00 WITA.

Kedatangan keluarga, dalam rangka menanyakan terkait prosedur dan sanksi yang dikenakan kepada DLR, yang kabarnya mendapatkan sanksi pelanggaran berat di dalam lapas.

Istri DLR, Ivone Patrisia mengatakan, sudah tujuh hari pihaknya belum bertemu dengan DLR dan mendapat kabar bahwa DLR menjalani sanksi berat di Lapas. Karena itu, pihaknya mendatangi Lapas untuk menanyakan keadaan DLR serta sejumlah sanksi yang dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Suami saya kedapatan menggunakan handphone,” kata Ivone, kepada Koranntt.com yang hadir langsung di Lapas Kelas IIA Kupang.

Ivone menjelaskan, saat kedapatan menggunakan handphone, sanksi yang didapat oleh DLR adalah 12 hari dimasukkan ke dalam sel strap atau sel pengasingan, tidak menerima kunjungan dari keluarga secara offline maupun online, tidak boleh dikunjungi selama tiga bulan ke depan, dan hak-hak DLR berupa remisi dicabut.

Sebagai keluarga, ia mengaku menerima sanksi tersebut. Namun menurutnya, sanksi yang diberikan amat sangat berat, seolah-olah pelanggaran tersebut dilakukan berulang-ulang kali di dalam Lapas.

Sedangkan informasi valid yang diterima dari dalam Lapas, sebagian warga binaan, yang kedapatan menggunakan handphone tidak menerima sanksi yang sama sepertri yang diterima oleh DLR.

“Sebagai istri, saya pikir wajar, karena siapa saja pasti mencari tahu keadaan suaminya, di mana ketika biasanya saya bisa membesuk, sekarang saya tidak bisa membesuk. Ini sanksi yang diberikan sangat berat. Jadi saya harus bertanya ada apa sebenarnya? Kami tidak datang untuk membela pelanggaran, tetapi kami datang untuk meminta kejelasan. Jika memang aturan harus ditegakkan, maka tegakkanlah secara adil kepada semua warga binaan tanpa membeda-bedakan siapa orangnya dan dari blok mana asalnya,” ungkapnya.

Ivone mengaku, pada bulan lalu saat membesuk suaminya, ia mendapatkan cerita dari suaminya DLR bahwa ada warga binaan di sel Tipikor yang kedapatan menggunakan handphone. Tetapi sanksi yang dikenakan hanya dimasukkan ke dalam sel NPL selama 6 hari.