Kupang, KN – Keluarga warga binaan, berinisial DLR, mendatangi Lapas Kelas IIA Kupang, pada Senin (8/6/2026) sekira pukul 09.00 WITA.
Kedatangan keluarga, dalam rangka menanyakan terkait prosedur dan sanksi yang dikenakan kepada DLR, yang kabarnya mendapatkan sanksi pelanggaran berat di dalam lapas.
Istri DLR, Ivone Patrisia mengatakan, sudah tujuh hari pihaknya belum bertemu dengan DLR dan mendapat kabar bahwa DLR menjalani sanksi berat di Lapas. Karena itu, pihaknya mendatangi Lapas untuk menanyakan keadaan DLR serta sejumlah sanksi yang dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Suami saya kedapatan menggunakan handphone,” kata Ivone, kepada Koranntt.com yang hadir langsung di Lapas Kelas IIA Kupang.
Ivone menjelaskan, saat kedapatan menggunakan handphone, sanksi yang didapat oleh DLR adalah 12 hari dimasukkan ke dalam sel strap atau sel pengasingan, tidak menerima kunjungan dari keluarga secara offline maupun online, tidak boleh dikunjungi selama tiga bulan ke depan, dan hak-hak DLR berupa remisi dicabut.





Tinggalkan Balasan