“Tapi kita masih menunggu apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. PGRI NTT siap membuka ruang komunikasi dengan pemda untuk mencari solusi terbaik untuk guru,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum PGRI NTT Ully Jonathan Riwu Kaho menambahkan, PGRI NTT juga akan membuka posko pengaduan bagi guru yang terkena dampak atau imbas dari penerapan UU HKPD tersebut.
“Kami membuka posko pengaduan di kampus UPG 1945 NTT untuk, menerima aspirasi dari guru-guru. Silahkan datang, kita akan menyelesaikan persoalan ini bersama-sama,” pungkasnya. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan