Selain itu, ketentuan teknis juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lambat Tahun Anggaran 2027 apabila telah melebihi batas 30 persen.

Terhadap hal ini, Ketua PGRI NTT meminta Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, untuk tetap memperhatikan nasib guru di NTT.

“Kalau boleh, jangan ada guru-guru PPPK yang tereliminasi karena aturan ini. Karena tanpa guru, misi mencerdaskan anak bangsa akan sia-sia,” kata Dr. Semuel Haning, Kamis (26/2/2026).

Ia meminta Gubernur NTT untuk arif dan bijaksana memperjuangkan nasib guru-guru, mengingat Provinsi NTT saat ini masuk dalam Provinsi 3T, atau Tertinggal, Terpencil dan Terisolasi.

“Kalau ada guru-guru di dalam, mari kita merapatkan barisan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pendidikan, agar masa depan generasi muda NTT tidak boleh dikorbankan,” jelasnya.

Dr. Semuel Haning juga mengaku dihubungi oleh sejumlah guru, terkait wacana 9000 PPPK akan dirumahkan.