Kupang, KN – Ketua PGRI NTT Dr. Semuel Haning, S.H.,M.H angkat bicara soal nasib guru PPPK Pemprov NTT yang terancam dirumahkan akibat aturan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Ketentuan pembatasan belanja pegawai tersebut, diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Pada ayat (2) disebutkan, apabila persentase belanja pegawai telah melebihi 30 persen, daerah wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak undang-undang diundangkan.
Sementara ayat (3) membuka ruang penyesuaian persentase melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.
Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa belanja pegawai mencakup aparatur sipil negara, kepala daerah, dan anggota DPRD. Namun, tidak termasuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis yang bersumber dari TKD.





Tinggalkan Balasan