Komitmen antikorupsi ala Prabowo hanya akan efektif dan membuahkan hasil apabila dijalankan dengan kebijakan yang tegas, konsisten, dan menyentuh akar persoalan. Untuk itu, penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif dan tidak tebang pilih. Para pelaku tindak pidana korupsi, yang merupakan musuh negara, harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya tanpa adanya pemberian remisi maupun amnesti. Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi sangat mendesak, karena tanpa adanya instrumen hukum yang memadai, upaya Prabowo memberantas korupsi tidak memiliki efek jera yang berarti. Oleh karena itu, penguatan lembaga antikorupsi, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus ditingkatkan. Selain itu, diperlukan juga pembangunan karakter bangsa melalui pendidikan nilai-nilai moral, seperti keadilan sosial, solidaritas, kejujuran, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlu ditingkatkan. Di samping itu, transparansi tata kelola keuangan negara harus didorong dan dipercepat, serta digitalisasi administrasi mulai dari tingkat pusat hingga desa menjadi krusial untuk meminimalisasi peluang terjadinya manipulasi, pemerasan, dan praktik korupsi. (***)



Tinggalkan Balasan