Masalahnya, problem di atas belum menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, terutama bagi pemerintah kabupaten alor. Sebaliknya, praktik culas tersebut justru dibiarkan, bahkan dipraktikkan dengan mengkorupsi dana bantua renovasi gedung sekolah. Cara pandang para ASN dan pejabat publik yang tidak jujur sejak dalam pikira selalu melihat cela disetiap program pembangunan, dalam situasi bencana sekalipun, mencari keuntungan diatas penderitaan rakyat, adalah sebuah keharusan dari watak birokrat korup. Padahal birokrat bukan penguasa politik, birokrat adalah pelaksana dari sistem birokrasi, sementara birokrasi, mengutip pendapat marx weber (1989), adalah kekuasaan dan sebagai administrasi yang dijalankan oleh pejabat, sehingga ada kemungkinan warga negara terancam bahkan pejabat melakukan penyimpangan.

Alih-alih berupaya menepis setiap kemungkinan yang terjadi, sebaliknya kemungkinan-kemungkinan tersebut justru dimanfaatkan sebagai peluang memperkaya diri. problem birokrasi semacam ini terjadi salah satunya dipengaruhi oleh cara pandang terhadap birokrasi itu sendiri. menurut Dwiyanto (2004) bahwa pola pikir birokrat sebagian besar ditempatkan sebagai penguasa bukan pelayan publik sehingga perubahan sulit dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. cara padang semcam ini secara dominan berlaku hampir disemua daerah. Akibatnya, birokrasi cenderung koruptif yang berimbas pada buruknya kualitas pelayanan publik.