Bencana korupsi di sektor pendidikan kian mengkhawatirkan. Indonesian Corruption Watch (ICW), dalam rilisnya menyebut pendidikan menjadi salah satu sektor yang bertandan di peringkat lima besar korupsi berdasarkan sektor. Sejak 2016 hingg 2021, tren kasus korupsi di sektor pendidikan terus melejit. Total kasus korupsi disektor pendidikan sebanyak 240 kasus dengan kerugian keuangan negara mencapai 1,6 Triliun. dari keseluruhan kasus yang ada, 12 kasus lainnya terjadi di masa bencana pandemi covid-19 berlangsung (2020-2021). Kasus-kasus tersebut berkaitan dengan Dana Bantuan Operasional (BOP) pendidikan Kementerian agama di beberapa kabupaten/kota dengan modus pemotongan bantuan, Korupsi pengadaan di sektor pendidikan pun tak kalah sedikit. ICW mencatat selama periode yang sama sebanyak 34 kasus korupsi DAK. ini hanya satu bidang yang berhasil diidentifikasi, tentunya di berbagai bidang lain disektor yang sama sangat potensial mengingat sistem dan tata kelola program yang tertutup nan nir partisipatif, hanya akan memperlebar jurang korupsi itu sendiri.

Masalahnya, problem di atas belum menjadi perhatian bagi pemerintah daerah, terutama bagi pemerintah kabupaten alor. Sebaliknya, praktik culas tersebut justru dibiarkan, bahkan dipraktikkan dengan mengkorupsi dana bantua renovasi gedung sekolah. Cara pandang para ASN dan pejabat publik yang tidak jujur sejak dalam pikira selalu melihat cela disetiap program pembangunan, dalam situasi bencana sekalipun, mencari keuntungan diatas penderitaan rakyat, adalah sebuah keharusan dari watak birokrat korup. Padahal birokrat bukan penguasa politik, birokrat adalah pelaksana dari sistem birokrasi, sementara birokrasi, mengutip pendapat marx weber (1989), adalah kekuasaan dan sebagai administrasi yang dijalankan oleh pejabat, sehingga ada kemungkinan warga negara terancam bahkan pejabat melakukan penyimpangan.

Alih-alih berupaya menepis setiap kemungkinan yang terjadi, sebaliknya kemungkinan-kemungkinan tersebut justru dimanfaatkan sebagai peluang memperkaya diri. problem birokrasi semacam ini terjadi salah satunya dipengaruhi oleh cara pandang terhadap birokrasi itu sendiri. menurut Dwiyanto (2004) bahwa pola pikir birokrat sebagian besar ditempatkan sebagai penguasa bukan pelayan publik sehingga perubahan sulit dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. cara padang semcam ini secara dominan berlaku hampir disemua daerah. Akibatnya, birokrasi cenderung koruptif yang berimbas pada buruknya kualitas pelayanan publik.