Dari dua kasus di atas menunjukan betapa buruknya sistem dan tata kelola pendidikan kita, lebih khusus di Kabupaten Alor. Selain itu, kasus tersebut juga menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pendidikan secara nasional. Suatu hal yang kontraproduktif manakalah Pendidikan menjadi sektor krusial yang memacu eskalasi pembangunan nasional pada satu sisi sekalipun menjadi sarana para pejabat daerah memperkaya diri dengan cara-cara yang korup. Adalah fakta bahwa pedidikan kita tak lagi bebas dari korupsi.

Dari Seroja Ke Bencana korupsi.

Bencana alam maupun non alam dan bencana korupsi sama-sama memiliki daya rusak yang tinggi. Ketika bencana alam mengakibatkan kerusakan infrastruktur, mengganggu aktivitas sosial, merusak ekosistem, menghilangkan tempat tinggal bahkan menyebabkan korban jiwa, bencana virus covid-19, selain menginfeksi dan mematikan, juga melumpuhkan roda ekonomi yang berujung krisis, maka bencana korupsi Seperti kata Syed Hussain Alatas (1981), “korupsi bisa masuk stadium tiga atau stadium gawat darurat. Ia menyebar secara luas, berlangsung sistematis, dan saling menghancurkan”.