Oleh : Atha Nursasi (Pegiat Antikorupsi)

“Mati satu tumbuh Seribu”. Sepenggal kalimat yang umum diucapkan untuk menggambarkan suatu peristiwa yang terjadi secara berulang. Korupsi misalnya, merupakan suatu peristiwa kejahatan hukum yang tak pernah alpa di beritakan. Dari pusat, daerah bahkan di desa-desa, berita seputar kasus korupsi para pejabat publik begitu intens. Demikian aktor, modus, serta kerugian yang diakibatkan sangat beragam. Pendidikan sebagai laboratorium ilmu pengetahuan sekaligus benteng penjaga moral kini telah terinfeksi sebuah virus berbahaya bernama korupsi.

Baru-baru ini, tepatnya pada jumat, 19 juli 2024, Publik Kabupaten Alor dihebohkan dengan berita korupsi yang dilakukan oleh para pejabat daerah beserta pihak kontraktor. dimana, anggaran bantuan renovasi gedung untuk 13 Sekolah Dasar (SD) dan 1 gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) kembali digarong. Renovasi gedung 14 sekolah tersebut merupakan proyek Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Balai Prasaran Pemukiman Wilayah (BPPW) NTT.