Dari dua kasus di atas menunjukan betapa buruknya sistem dan tata kelola pendidikan kita, lebih khusus di Kabupaten Alor. Selain itu, kasus tersebut juga menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pendidikan secara nasional. Suatu hal yang kontraproduktif manakalah Pendidikan menjadi sektor krusial yang memacu eskalasi pembangunan nasional pada satu sisi sekalipun menjadi sarana para pejabat daerah memperkaya diri dengan cara-cara yang korup. Adalah fakta bahwa pedidikan kita tak lagi bebas dari korupsi.

Dari Seroja Ke Bencana korupsi.

Bencana alam maupun non alam dan bencana korupsi sama-sama memiliki daya rusak yang tinggi. Ketika bencana alam mengakibatkan kerusakan infrastruktur, mengganggu aktivitas sosial, merusak ekosistem, menghilangkan tempat tinggal bahkan menyebabkan korban jiwa, bencana virus covid-19, selain menginfeksi dan mematikan, juga melumpuhkan roda ekonomi yang berujung krisis, maka bencana korupsi Seperti kata Syed Hussain Alatas (1981), “korupsi bisa masuk stadium tiga atau stadium gawat darurat. Ia menyebar secara luas, berlangsung sistematis, dan saling menghancurkan”.

Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa, 14 sekolah yang direnovasi karena mengalami kerusakan parah akibat bencana alam seroja di NTT pada 2022 lalu. Sebuah bencana alam yang begitu dahsyat meluluh lantahkan sebagian wilayah NTT. Kerugian, baik materil maupun imateril tak dapat dihitung. Salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan pasca bencana adalah melalui bantuan. Skema bantuan dalam merespon setiap bencana sangat beragam, tergantung jenis dan bentuknya. Sayangnya, setiap bantuan yang dialokasikan dan didistribusikan selalu diwarnai dengan ragam kepentingan dari para aktor, baik oleh elit politik, birokrat, pengusaha serta elit-elit sosial lainya. Ibarat gula yang dikerumuni semut, para aktor berkepentingan justru melihat bantuan sebagai keuntungan yang mesti direbut. Dengan kata lain, mereka selalu mencari cela pada setiap program bantuan yang bisa dikonversi menjadi keuntungan. akibatnya, setiap bantuan yang dialokasikan termasuk di sektor pendidikan selama bencana berlangsung atau pasca bencana tak lepas dari praktik korupsi.