Proyek Tersebut dikerjakan oleh PT. Flobamora Perkasa dengan waktu pengerjaan adalah 210 hari terhitung sejak 14 maret-16 oktober 2022. Nilai kontrak awal Proyek sebesar 23,5 Miliar. Para pihak yang terlibat diantaranya seorang ASN di BPPW NTT, direktur PT FP dan Seorang lainnya dari pihak swasta. Potensi kerugian yang diakibatkan sebesar 4,2 miliar. Atas perbuatan tersebut, para tersangka, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Praktik culas para pihak ini bukan kali pertama tejadi di Kabupaten Alor, sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Kab. Alor menetapkan 7 orang tersangka atas perkara korupsi dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun anggaran 2019. Anggaran proyek sebesar 72 Milliar tersebut akhirnya jadi bancakan para pihak. meraka diantaranya seorang kepala dinas pendidikan beserta dua pejabat lainnya, konsultan proyek dan seorang kontraktor. hal tersebut mengakibatkan kerugian keunganan negara sebesar 1.1 Miliar.