“Langkah lain yang diambil Rektorat dalam hal ini bidang akademik adalah dengan cara melakukan koordinasi langsung dengan Ditjen Belawa dan BKN RI,” ungkapnya.

Dia menyebut, kebijakan yang dilakukan atas kesalahan itu adalah dengan menerbitkan surat keterangan kesalahan berdasarkan nomor akreditasi ijazah sesuai Permenriatek 2022.

“Mitigasi yang diambil pada kesalahan penulisan nomor akreditas ijazah tidak sama dengan kesalahan yang terjadi periode 2023 lalu, karena pertimbangan dari segi jumlah serta pada 2 prodi Faperta,” jelasnya.

Karo Akademik Undana, Raynold Alberto Ludji, mengatakan, jika kesalahan penulisan akreditasi ijazah alumni mahasiswa Prodi Agribisnis dan Agroteknologi Faperta benar adanya.

Dari kesalahan itu, kata dia, pihak kampus langsung mendatangi Kemenristek, BAN PT dan BKN untuk mengclearkan kesalahan itu.

“Hasilnya adalah BKN memberikan ruang khusus pada format pendaftaran CPNS, guna mengakomodasi adanya lampiran atau surat keterangan kesalahan penulisan,” jelasnya.

Raynold menyebut kesalahan ini bukan hal baru, namun langkah yang diambil pihak Undana sangat sigap dan cepat dengan langkah koordinasi langsung ke Pusat.