Geowisata (geotourism) yang telah berkembang pada dekade 1990-an  adalah jenis kegiatan pariwisata yang terkait dengan keragaman geologi (geodiversity) yang merupakan bentukan-bentukan  tapak geologis, termasuk tapak-tapak geomorfologis (proses pembentukan geologi) dan fisiografi. Geowisata merupakan pengembangan kegiatan pariwisata minat khusus dengan basis pada obyek geologi.

Geowisata sebagai jenis wisata minat khusus dilakukan di Kawasan Geowisata dan Geopark. Kawasan Geowisata adalah suatu kawasan bentang alam yang memiliki keragaman geologi dan telah dikembangkan dalam 3 (tiga)  aspek meliputi konservasi, pembangunan ekonomi dan pengembangan masyarakat dengan prinsip – prinsip antara lain  meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif, melibatkan masyarakat setempat, memberikan kontribusi positif bagi konservasi warisan alam dan budaya serta memberikan pengalaman lebih menyenangkan bagi pengunjung/wisatawan dan sensitif terhadap budaya setempat.

Selanjutnya dengan adanya keragaman geologi, keragamanan hayati dan keragamaan budaya pada suatu Kawasan Geowisata  dapat dikembangkan dan ditingkatkan menjadi Geopark atau Taman Bumi.  Geopark adalah kawasan geografis yang memiliki situs warisan geologi (geosite) dengan bentang alam yang bernilai terkait aspek warisan geologi (geoheritage),  keanekaragaman geologi (geodiversity), keanekaragaman hayati (biodiversity) dan keragaman budaya (cultural diversity).

Geopark merupakan model pengelolaan untuk kepentingan konservasi, edukasi dan pembangunan ekonomi masyarakat berkelanjutan dengan dukungan partisipasi masyarakat dan pemda.  Tujuanya adalah untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat sekaligus memuliakan warisan bumi untuk mensejahterakan masyarakat.

Secara umum kriteria sebuah lokasi untuk menjadi goewisata berpedoman pada kriteria geologi unik  dalam PP Nomor 26 tahun 2008 tentang RTRWN (pasal 60 ayat 1) dengan nilai keunikan mulai dari rendah, menengah dan tinggi.  Kriteria pengembangan meliputi geokonservasi, skala kegiatan pariwisata, kedalaman informasi keragaman geologi dan kondisi lahan. Pengembangan geowisata dan geopark saat ini berpedoman pada Perpres Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) dan juga Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Kawasan Geologi.