Geopark merupakan model pengelolaan untuk kepentingan konservasi, edukasi dan pembangunan ekonomi masyarakat berkelanjutan dengan dukungan partisipasi masyarakat dan pemda. Tujuanya adalah untuk menumbuhkan pemahaman dan kepedulian masyarakat sekaligus memuliakan warisan bumi untuk mensejahterakan masyarakat.
Secara umum kriteria sebuah lokasi untuk menjadi goewisata berpedoman pada kriteria geologi unik dalam PP Nomor 26 tahun 2008 tentang RTRWN (pasal 60 ayat 1) dengan nilai keunikan mulai dari rendah, menengah dan tinggi. Kriteria pengembangan meliputi geokonservasi, skala kegiatan pariwisata, kedalaman informasi keragaman geologi dan kondisi lahan. Pengembangan geowisata dan geopark saat ini berpedoman pada Perpres Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark) dan juga Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Kawasan Geologi.
NTT memiliki obyek wisata alam yang sangat banyak dan beranekaragaman yang terjadi dari proses geologi yang telah berlangsung lama. Proses terbentuknya pulau – pulau di NTT dapat menjadi salah satu cerita menarik dan dapat menjadi pintu gerbang menyingkap rahasia dan misteri terciptanya obyek – obyek wisata alam menarik di NTT.



Tinggalkan Balasan